Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGGAI
Nomor1
Tahun2011
TentangPENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1251
Jumlah diDownload6