Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANGGAI
Nomor1
Tahun2010
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2402
Jumlah diDownload