Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANDUNG
Nomor3
Tahun2005
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan