Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANDUNG BARAT
Nomor5
Tahun2017
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal12 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5428
Jumlah diDownload143
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 September 2017
Pejabat Pengundangan