Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANDUNG BARAT
Nomor5
Tahun2011
TentangPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6087
Jumlah diDownload