Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANDUNG BARAT
Nomor21
Tahun2011
TentangPENYELENGGARAAN PASAR, RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8515
Jumlah diDownload