Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2004 Tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan anggota Dprd Kabupaten Bandung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BADUNG
Nomor6
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN
ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANDUNG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5451
Jumlah diDownload4