Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BADUNG
Nomor5
Tahun2010
TentangPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1702
Jumlah diDownload