Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modaldaerahpada Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasilaupiasa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN ASAHAN
Nomor5
Tahun2016
TentangPENYERTAAN MODALDAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTASILAUPIASA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal14 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8091
Jumlah diDownload129
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan4
Tanggal Pengundangan14 November 2016
Pejabat Pengundangan