Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN ASAHAN
Nomor17
Tahun2008
TentangSUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DESA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5059
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan