Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor8
Tahun2010
TentangPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6012
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan