Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor5
Tahun2010
TentangSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat766
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan