Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN ACEH TAMIANG
Nomor7
Tahun2009
TentangPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6655
Jumlah diDownload