Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN ACEH TAMIANG
Nomor14
Tahun2008
TentangQANUN KABUPATEN ACEH TAMIANG NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7982
Jumlah diDownload