Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN ACEH BESAR
Nomor12
Tahun2013
TentangKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3388
Jumlah diDownload