Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara Atau Area Tujuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor3
Tahun2025
TentangTATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG DITOLAK NEGARA ATAU AREA TUJUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanSAHAT MANAOR PANGGABEAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan138
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA