Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per.14/1.02/ppatk/11/14 Tahun 2014 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Atas pelanggaran Kewajiban Pelaporan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER.14/1.02/PPATK/11/14
Tahun2014
TentangPENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS
PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1821
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 November 2014
Pejabat Pengundangan