Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-14/1.02.1/ppatk/10/2011 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-14/1.02.1/PPATK/10/2011
Tahun2010
TentangPENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PERGADAIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1404
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan920
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan