Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-12/1.021/ppatk/09/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang Dan/ Atau Jasa Lainnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
| Nomor | PER-12/1.021/PPATK/09/2011 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | TATA CARA PELAPORAN TRANSAKSI BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ ATAU JASA LAINNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 September 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8229 |
| Jumlah diDownload | 190 |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 929 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain