Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-12/1.02/ppatk/06/13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Ransfer Dana dari dan ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
| Nomor | PER-12/1.02/PPATK/06/13 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN RANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 Juni 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2884 |
| Jumlah diDownload | 207 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 920 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Juli 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan