Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-11/1.02.1/ppatk/09/2011 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-11/1.02.1/PPATK/09/2011
Tahun2010
TentangPENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA POS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan919
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan