Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-09/1.02.2/ppatk/09/12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-09/1.02.2/PPATK/09/12
Tahun2012
TentangTATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2769
Jumlah diDownload160
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan926
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 September 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum