Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-09/1.02.2/ppatk/09/12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
| Nomor | PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 September 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2902 |
| Jumlah diDownload | 176 |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 926 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 September 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan