Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-09/1.02.2/ppatk/09/12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
Nomor | PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 |
Tahun | 2012 |
Tentang | TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 September 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan |
Dokumen Peraturan | ![]() ![]() |
Jumlah dilihat | 2769 |
Jumlah diDownload | 160 |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 926 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 September 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan