Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-07/1.03/ppatk/07/14 Tahun 2014 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-07/1.03/PPATK/07/14
Tahun2014
TentangSTANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1125
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan