Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-07/1.02/ppatk/12/10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-07/1.02/PPATK/12/10
Tahun2010
TentangTATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan642
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Desember 2010
Pejabat Pengundangan