Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-03/1.02.1/ppatk/03/12 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
Nomor | PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PELAKSANAAN PENGHENTIAN SEMENTARA DAN PENUNDAAN TRANSAKSI DI BIDANG PERBANKAN, PASAR MODAL, DAN ASURANSI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 Maret 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan |
Dokumen Peraturan | ![]() ![]() |
Jumlah dilihat | 1270 |
Jumlah diDownload | 153 |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 283 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Maret 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan