Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-03/1.02.1/ppatk/03/12 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-03/1.02.1/PPATK/03/12
Tahun2012
TentangPELAKSANAAN PENGHENTIAN SEMENTARA DAN PENUNDAAN TRANSAKSI DI BIDANG PERBANKAN, PASAR MODAL, DAN ASURANSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat1270
Jumlah diDownload153
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan283
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Maret 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum