Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-02/1.02/ppatk/02/15 Tahun 2015 Tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-02/1.02/PPATK/02/15
Tahun2015
TentangKATEGORI PENGGUNA JASA YANG BERPOTENSI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan380
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Maret 2015
Pejabat Pengundangan