Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per 02 1 02 Ppatk 02 15 Tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor6
Tahun2025
Tentangtentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 02 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juni 2025
Pejabat yang MenetapkanIVAN YUSTIAVANDANA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat80
Jumlah diDownload71
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan460
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juli 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA