Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per 02 1 01 Ppatk 02 15 Tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor1
Tahun2025
TentangPencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 01 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanIVAN YUSTIAVANDANA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat100
Jumlah diDownload125
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan50
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Januari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA