Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per 02 1 01 Ppatk 02 15 Tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 50 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Januari 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |