Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor01
Tahun2024
TentangTATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanIVAN YUSTIAVANDANA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat412
Jumlah diDownload410
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Januari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA