Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor9
Tahun2024
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 2024
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat173
Jumlah diDownload192
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan530
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA