Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 530 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 September 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |