Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor9
Tahun2017
TentangUsaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1038
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juli 2017
Pejabat Pengundangan