Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor9
Tahun2015
TentangSATUAN MUSIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1098
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juli 2015
Pejabat Pengundangan