Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor9
Tahun2014
TentangPENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan861
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juni 2014
Pejabat Pengundangan