Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 73 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 November 2008 |
Pejabat Pengundangan |