Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 73 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 November 2008 |
| Pejabat Pengundangan |