Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor8
Tahun2025
TentangPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2025
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat45
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan927
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA