Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor8
Tahun2015
TentangADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1003
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juli 2015
Pejabat Pengundangan