Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor8
Tahun2013
TentangTEKNIS PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan981
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan