Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor8
Tahun2010
TentangTATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM PENANGGULANGAN HURU HARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan133
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2010
Pejabat Pengundangan