Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyidikan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 61 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Oktober 2008 |
Pejabat Pengundangan |