Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor7
Tahun2025
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat23
Jumlah diDownload26
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan650
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Agustus 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA