Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor7
Tahun2024
TentangPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2024
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat206
Jumlah diDownload178
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan332
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juni 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA