Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Dimuka Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor7
Tahun2012
TentangTATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan259
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2012
Pejabat Pengundangan