Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor7
Tahun2011
TentangTATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juni 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan358
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juni 2011
Pejabat Pengundangan