Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Tingkat Ii Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor7
Tahun2010
TentangTATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT TINGKAT II PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan132
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2010
Pejabat Pengundangan