Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor7
Tahun2009
TentangSISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan115
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2009
Pejabat Pengundangan