Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor6
Tahun2025
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat12
Jumlah diDownload25
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan649
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Agustus 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA