Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor6
Tahun2014
TentangPENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KHUSUS
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan559
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2014
Pejabat Pengundangan