Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor6
Tahun2010
TentangMANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan118
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Februari 2010
Pejabat Pengundangan