Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 428 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 April 2022 |
Pejabat Pengundangan |