Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor5
Tahun2015
TentangSISTEM INFORMASI PERSONEL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan871
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2015
Pejabat Pengundangan